Perbedaan PT, CV, dan Firma: Mana yang tepat untuk bisnis anda?
Perseroan Terbatas (PT)
Berstatus badan hukum resmi setelah disahkan Kemenkumham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor. Cocok untuk usaha menengah hingga besar; mudah menarik investor karena struktur kepemilikan jelas.
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah persekutuan tanpa status badan hukum; terdiri dari sekutu aktif (mengelola) dan sekutu pasif (penyuntik modal). Proses pendirian lebih sederhana dan biaya lebih rendah, tetapi sekutu aktif menanggung tanggung jawab penuh.
Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Umumnya digunakan untuk usaha jasa (misalnya firma hukum atau konsultan).
Kesimpulan: Pilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan skala usaha, kebutuhan pendanaan, dan tingkat risiko yang bersedia ditanggung oleh pemilik/sekutu.